
JAKARTA, suaramerdeka.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotik dan obat-obatan berbahaya jenis sabu-sabu dan levometorfan senilai Rp2,9 miliar. Modus kejahatan barang terlarang ini terbilang baru, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam dua paket berisi lukisan.
Kedua paket lukisan itu dikirim dari India dengan menggunakan jasa titipan. Paket ini ditujukan ke sebuah alamat di Jakasetia, Bekasi, Jawa Barat.
Melihat ada keanehan pada paket lukisan ini, petugas pun curiga dan langsung membpngkarnya. Benar saja, ditemukan sabu-sabu seberat 442 gram dan levometorfan, narkotik golongan dua seberat 536 gram di dalam lukisan.
Petugas tim customs tactical dan Badan Narkotik Nasional berhasil menangkap dua pelaku yang bertugas sebagai kurir. Seorang di antaranya adalah warga negara Siera Leone, Afrika. seorang lagi perempuan asal Indonesia.
Menurut keterangan pelaku, mereka mengambil paket atas suruhan seseorang bernama Dona yang memiliki banyak nama samaran lain. Mereka diupah Rp15 juta hingga Rp20 juta. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
( metrotvnews / CN33 )