
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah provinsi Jateng diminta segera merespon problematika pilkada ulang di Kabupaten Pati, menyusul resmi mundurnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Pramudya Budi Listyantoro, Senin (6/2).
Wakil Ketua DPRD Jateng A Fikri Faqih menilai, mundurnya Ketua KPU Pati harus segera direspon oleh pemprov mengingat hasil dari pemilu ini akan mencetak pemerintahan selanjutnya. Pembatalan pilkada di Pati ini juga menjadi problematika pelik hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian bahkan sampai muncul desakan mundur. Menurut Fikri, kasus ini malah bisa membuat rakyat Pati semakin apriori kepada pemerintahan.
"Desk pilkada provinsi harus merespon secepatnya masalah ini. Setiap lembaga tidak mungkin sempurna sepenuhnya meski ada satu dua hal yang kurang, tetapi kelemahan itu mestinya tidak serta merta menjadikannya tidak layak, tidak kredibel hingga dilaporkan ke kepolisian membuat rakyat makin apriori," ujarnya Senin (6/2) malam.
Sementara, dikonfirmasi usai pelantikan Sekretaris KPU Jateng pada Senin (6/2), Ketua KPU Jateng Ida Budhiati mengaku belum mendapat kabar pengunduran diri yang bersangkutan. "Saya malah baru tahu dari wartawan," ungkap Ida.
Namun menurut Ida, pengunduran diri merupakan hak yang bersangkutan dan tidak ada larangan di dalam aturannya. Ia akan mengkaji ulang masalah ini dan berkoordinasi dengan KPU setempat. Hal terpenting yang harus diselesaikan adalah kepastian anggaran agar tahapan pilkada ulang itu bisa segera dimulai.
Senada, Ketua Desk Pilkada Jateng Hadi Prabowo juga belum menerima kabar itu. Ditemui di tempat yang sama, Hadi menjelaskan bahwa berita penetapan tersangka juga sudah diklarifikasi oleh Kapolda Jateng tidak benar. "Belum, belum ada kabar soal mundur. Tapi kalau soal itu, Kapolda saat raker gubernur dan bupati/walikota juga sudah menjelaskan bahwa penetapan (tersangka) itu tidak benar," imbuhnya.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )