
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik Pribadi mengaku dirinya pernah menghancurkan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap alokasi dana anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans. Sindu memerintahkan istrinya, Rohyati untuk membakar dokumen tersebut sehari setelah dua pejabat Kemenakertrans ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sindu memerintahkan istrinya, Rohyati untuk membakar dokumen tersebut sehari setelah Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dan Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya pernah. Dokumennya banyak, sebetulnya tidak berkaitan dengan dana PPID," kata Sindu saat bersaksi di sidang terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Senin (6/2).
Sindu yang diketahui sebagai konsultan anggaran ini juga meminta istrinya untuk menyembunyikan mobil Kijang Innova miliknya. Hanya saja, ia membantah bahwa dokumen dan mobil terkait dengan kasus suap PPID. Kesaksian Sindu tersebut diragukan oleh tim jaksa penuntut umum dari KPK.
Jaksa M.Rum menilai perbuatan Sindu yang menghilangkan dokumen dan mobilnya sangat janggal. Atas kecurigaan jaksa, Sindu beralasan bahwa hal tersebut dilakukannya karena khawatir terseret dengan kasus yang menjerat Dadong dan Nyoman.
"Saya terlalu takut, sangat ketakutan, saya belum pernah mengalami hal seperti ini, saya hanya insting saja, sudahlah bakar saja," ujar Sindu.
Istri Sindu, Rohyati yang juga dihadirkan dalam persidangan mengakui telah diminta suaminya untuk membakar sejumlah dokumen dan membawa pergi mobil Innova. "Saat itu memang kebetulan saya sedang bersih-bersih saja. Tapi kalau yang bawa kabur mobil itu tidak terjadi, tapi perintah memang ada," ungkap Rohyati.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )