
SEMARANG, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menargetkan minimal enam regulasi yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 bisa diselesaikan pada bulan April mendatang.
Ketua KPU Jateng Ida Budhiati mengungkapkan, keenam regulasi dari 13 yang akan diselesaikan ini mencakup tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub, pembentukan badan penyelenggara, sosialisasi, pemantauan, pemutakhiran data pemilih dan ketentuan tentang pencalonan.
Program yang disusun nantinya masih mengacu aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Menurut Ida, meskipun nantinya dimungkinkan terbit keputusan mekanisme Pilgub akan dipilih oleh dewan, hal ini tidak akan menjadi masalah karena pasti ada ketentuan peraturan transisi yang mengikutinya.
"Kami menginginkan setahun sebelum pilgub, ketentuan itu bisa disosialisasikan kepada masyarakat jadi acuannya aturan lama. Minimal pada April 2012 nanti ada enam regulasi dari 13 yang akan ditetapkan," ujar Ida Budhiati usai pelantikan Sekretaris KPU Jateng yang baru Gatot Bambang Hastowo menggantikan Pujo Rahayu di kantor KPU Jalan Veteran Semarang, Senin (6/2).
Ida menjelaskan, terdapat tiga jadwal pilkada di tahun 2013 ini yakni di Jepara, Brebes, Cilacap serta pilkada ulang Pati. Selanjutnya di tahun 2013 berlangsung Pilgub, pilkada Banyumas, Kudus, Temanggung, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, dan Karanganyar.
Pilgub dijadwalkan bersamaan dengan pilkada Kudus dan Temanggung mengingat dalam kurun waktu 90 hari ada satu atau lebih pemilihan kepala daerah yang sama.
Hadi Prabowo yang juga Ketua Desk Pilkada Jateng menambahkan, netralitas harus dijunjung tinggi khususnya bagi pejabat baru dari unsur PNS yang dilantik dan jangan sampai terlibat dalam politik praktis. Sikap profesional juga harus dikedepankan dengan sinergi bersama membantu tugas KPU.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )