
BREBES, suaramerdeka.com - Sahrir Romadhon (54), terdakwa kasus penyerobotan tanah di Jalan Ahmad Dahlan Kota Brebes, mendadak kejang-kejang dan pingsan saat menunggu proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (6/2). Warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan/ Kabupaten Brebes itu, diduga terkena serangan jantung mendadak. Ia kemudian langsung dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa yang terjadi di ruang tunggu PN Brebes itu sempat memancing perhatian warga yang berada di kantor tersebut. Terdakwa yang awalnya duduk di ruang tunggu mendadak mengalami kejang-kejang hebat, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya. Setelah itu, terdakwa pingsan. Melihat keadaan tersebut, pihak keluarga yang mendampingi terdakwa langsung menghubungi RSUD Brebes untuk mengirim ambulan.
"Klien kami mendadak penyakit jantungnya kambuh. Penyebabnya apa, kami kurang tahu. Yang jelas, saat itu kami masih menunggu proses sidang. Namun, mendadak klien kami kejang-kejang dan pingsan. Bahkan, dari mulutnya sampai mengeluarkan busa," ujar Hutama Agus SH, pengacara terdakwa.
Dia mengatakan, dari catatan medis Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, terdakwa divonis mengalami ganguan jantung. Bahkan, kini terdakwa masih berobat jalan di rumah sakit tersebut. Namun, tuntutan persidangan terdakwa harus hadir dan terdakwa ingin proaktif dengan pengadilan. Sehingga, ia tetap memutuskan hadir meski dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pengadilan terkait kondisi kesehatan terdakwa. Namun, pihak pengadilan menunggu keputusan Ketua Pengadilan," katanya.
Menurut dia, terdakwa berada di PN Brebes untuk menghadiri sidang lanjutan kasusnya. Dalam kasus itu, terdakwa dituduh menyerobot tanah milih H Nursidik di Jalan Akhmad Dahlan Brebes, pada persi 77 seluas 249 meter persegi. Sesuai rencana, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa yang memang tidak ditahan itu, hadir sekitar pukul 09.40, tetapi sidang baru dimulai pukul 13.00. "Meski ada kejadian ini, sidang tetap dibuka tanpa kehadiran terdakwa, dan sidang dilanjutkan pada 13 Februari mendatang," terangnya.
( Bayu Setiawan / CN32 / JBSM )