
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika asal Liberia Okwudili Ayotanze, 31, yang kedapatan membawa ribuan gram heroin di Bandara Soekarno Hatta saat tertangkap dengan komplotannya, 11 tahun yang lalu.
Hukuman ini dipastikan karena MA menolak peninjauan kembali (PK) Okwudili. "Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon," kata ketua majelis PK, Imron Anwari, dalam putusan PK, sebagaimana dilansir situs resmi MA, Senin (6/2).
Putusan perkara PK dengan nomor 144 PK/Pid.Sus/2011 diputuskan pada 4 Januari 2012 lalu oleh Imron, Achmad Yamanie dan Suwardi. Okwudili Ayotanze divonis mati 22 Juli 2002 oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Okwudili dihukum bersama tiga temannya, Samuel Uwuchukwu Okoye dari Nigeria, Ozias Sibanda dari Zimbabwe dan Hansen Antony Nwaolisa yang juga berasal dari Liberia. Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta setahun sebelumnya.
Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas dalam bentuk kapsul. Untuk mengelabui petugas Imigrasi bandara, mereka menelan kapsul tersebut.
Saat ini, sebanyak 28 terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum dieksekusi. Enam orang di antaranya telah memohon grasi ke Presiden tetapi ditolak.
Keenam terpidana mati yang permohonan grasi mereka ditolak adalah Indra Bahadur Tamang (Nepal), Samuel Ecekhewu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Hansen Anthony (Nigeria), Namaoka Denis (Malawi) dan M. Abdul Hafez (Pakistan).
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )