
KUDUS, suaramerdeka.com - Belasan buruh di Kudus melakukan aksi demo meminta penghapusan pekerja kontrak atau outsourching pada pekerjaan inti, di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (6/2). Sesuai keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak memperbolehkan pekerja kontrak di objek pekerjaan yang tetap.
Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Pekerja Outsourching Kudus, Achmad Fikri, saat orasi mengatakan pengusaha di Kudus selama ini telah salah kaprah menggunakan jasa pekerja kontrak pada pekerjaan inti. Pengusaha juga dinilai tidak mampu mengidentifikasi pekerjaan pokok atau penunjang, sehingga dalam perekrutan dan penempatan pekerja tidak sesuai aturan.
"Masih banyak pekerjaan pokok di Kudus diisi oleh pekerja kontrak, harusnya sudah tetap, agar hak-haknya dijamin oleh perusahaan," ujar Fikri.
Dia meminta pada Pemkab Kudus dan DPRD Kudus untuk menindaklanjuti keputusan MK, sehingga pengusaha yang tidak menjalankan konstitusi dapat ditindak tegas. "Harus dikawal keputusan MK di daerah, jangan pura-pura tidak tahu karena ini sudah menjadi keputusan nasional," katanya.
Massa yang dikawal aparat Kepolisian Resor Kudus usai berorasi di Simpang Tujuh beralih ke depan Gedung DPRD Kudus. Mereka membawa satu mobil bak terbuka dengan spanduk yang menentang outsourching di Kudus.
( Zakki Amali / CN31 / JBSM )