
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Hari ini (6/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur First Mujur, Budi Amal.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa Budi diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Budi dimintai keterangan untuk pengusaha Nunun Nurbaeti yang menjadi tersangka pemberi dalam kasus suap ini. "Budi Amal, Direktur FMPI dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Priharsa lewat pesan singkat kepada pers, Senin (6/2).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pimpinan First Mujur pada akhir Januari lalu. Mereka yakni Ronald Harijanto dan Yan Eli Mangatas Siahaan selaku komisaris serta F.X Sutrisno Gunawan selaku wakil komisaris utama.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen juga sempat mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi dari First Mujur untuk menelusuri pihak penyandang dana suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai orang nomor dua di bank sentral. Hanya saja, Zulkarnaen belum bisa bicara banyak mengenai indikasi keterlibatan perusahaan kelompok bisnis Artha Graha itu dalam kasus suap kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Ia hanya menegaskan, dugaan tersebut masih didalami oleh tim penyidik. "Ya pokoknya gini saja lah. Semua yang diperiksa itu pasti satu rangkaian. Tentu yang diperiksa itu supaya kita dapat informasi tentang keterlibatan kasus ini dari yang paling kecil sampai yang paling atas," ucap Zulkarnaen beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek merupakan imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )