
SOLO, suaramerdeka.com – Wakil Ketua DPRD Surakarta, Muhammad Rodhi, Senin (6/2), mengusulkan agar pembayaran pajak penerangan jalan umum (PPJU) dibayarkan setiap tiga atau empat bulan sekali. Selain meringankan proses administrasi keuangan daerah. Pembayaran dengan model itu akan mempermudah Pemkot dalam mengontrol setoran PPJU ke kas daerah sebelum diserahkan kepada PLN.
Usulan itu disampaikan Rodhi berkaca pada proses pembayaran PPJU antara Pemkot Surakarta dengan PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kota Surakarta selama kurun waktu empat tahun ini yang selalu bermasalah.
Menurut Rodhi, urut-urutan pembayaran PPJU tiap bulan dimulai dari masyarakat yang membayarkan pajak listriknya ke PLN, lalu PLN membayarkan retribusi ke Pemkot pada bulan berikutnya. Baru Pemkot membayarkan PPJU kepada PLN. Proses ini berlangsung selama tiga bulan.
Jikalau pemakaian PPJU pada bulan Januari, masyarakat Solo baru membayar PPJU kepada PLN di Februari. Setelah uang pembayaran dari masyarakat Solo diterima, PLN baru membayarkan retribusi ke kas Pemkot pada Maret. "Dan paling cepat Pemkot kembali membayarkan PPJU ke PLN, itu paling cepat. Tetapi kalau tidak baru bisa dibayarkan bulan April," kata politisi PKS ini.
Lebih lanjut Rodhi mengungkapkan, tunggakan PPJU Kota Solo kepada PLN pada tahun 2008 mencapai Rp 12,9 miliar dan tunggakan di 2009 sebesar Rp 8,9 miliar, salah satunya disebabkan tidak pastinya mengenai pembayarannya, apakah dibayar setahun sekali atau setiap bulan. Selain patokan penghitungan besaran pajak yang berbeda antara PLN dan Pemkot.
"Kalau melihat perkembangan yang ada sekarang ini, idealnya PPJU dibayarkan setiap tiga atau empat bulan sekali," katanya.
( Budi Sarmun S / CN31 / JBSM )