
ALOT: Pertemuan Pedagang Pasar Kliwon dengan Pemkab membahas perencanaan Pasar Kliwon di Gedung Ngasirah Kudus, Sabtu (4/2) berlangsung alot, dan belum menghasilkan kesepakatan. (suaramerdeka.com/Ruli Aditio)
KUDUS, suaramerdeka.com - Pertemuan penjelaskan rencana pembangunan Pasar Kliwon yang berlangsung Sabtu (4/2) malam, di Gedung Ngasirah yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Kudus dan perwakilan pedagang Pasar Kliwon Kudus berlangsung alot dan belum mengahsilkan keputusan apapun. Disisi lain pedagang masih ragu terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang yaitu penyerahan sertifkat hak guna bangunan.
Asisten III Setda Kudus, Pramono usai memberikan penjelasan mengatakan, pada prinsipnya pada pertemuan ini Pemkab Kudus memberikan dua opsi. "Yang pertama Pasar Kliwon nantinya dibangun oleh Pemkab Kudus, dan pedagang tidak dipungut biaya sepeser. Opsi kedua dibangun oleh PT Karsa Bayu selaku pengelola namun dengan biaya urunan dari pedagang," katanya.
Dari kedua opsi tersebut yang disampaikan pada pedagang pasar tampaknya belum juga dipahami. "Memang dalam salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemkab Kudus, jika ingin dibangun oleh pemerintah, pedagang diwajibkan menuliskan surat
pernyataan dan menyerahkan sertifikat sebagai salah satu persyaratannya masih diragukan," katanya.
Bahkan telah dijelaskan dengan rinci, meski semua syarat tersebut diserahkan Pemkab tidak akan mengutak - atik keberadaan pedagang pasar meski masa memperpanjang hak guna bangunan habis.
"Pada prinsipnya selama bangunan itu masih ada pedagang bisa dan diperbolehkan berdagang di Pasar Kliwon, dan lagi - lagi pedagang pun masih meragukan hal itu," jelasnya.
Disinggung soal ambisi Pemkab Kudus ingin membangun Pasar Kliwon karena ada kepentingan disitu, Pramono membantah bahwa hal itu tidak benar. "Soal Pemkab Kudus main proyek merupakan anggapan yang salah dan sangat disayangkan jika ada pikiran semacam itu. Kami tegaskan bahwa ini murni untuk kepentingan bersama dan tidak untuk macam - macam," ungkapnya.
( Ruli Aditio / CN32 / JBSM )