
JEPARA, suaramerdeka.com - KPU Jepara melalui rapat pleno, Sabtu (4/2) yang berakhir pukul 13.00 menetapkan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) sebagai pemenang pilkada yang digelar 29 Januari lalu. Namun pasangan nomor urut 3, Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis) akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan sampai hasil pilkada itu.
Rapat pleno yang dimulai pukul 09.00 dipimpin Ketua KPU Muslim Aisha, dihadiri Bupati Hendro Martojo dan anggota muspida. Hadir pula panwas, panitia pemilihan kecamatan (PPK), para saksi dari masing-masing calon, serta tokoh masyarakat.
Dalam rekapitulasi akhir itu dinyatakan Mabrur mendapatkan 222.213 suara (42,49%), sedangkan Nuranis di peringkat kedua dengan 189.150 suara (36,17%). Perolehan suara peringkat ketiga adalah Yuli Nugroho-Gus Nung dengan 95.699 suara (18,30%), dan terakhir Khaeron Syariefudin-Ahmad Ja'far dengan 15.926 suara (3,05%).
Pihak Nuranis yang diwakili Rahmat Akbar tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Sedangkan perwakilan dari tiga pasangan calon lain menandatanganinya. Rahmat Akbar beberapa melakukan interupsi dan menyampaikan keberatan saat komisioner KPU membacakan hasil penghitungan suara tiap kecamatan. Usai rapat, Rahmat Akbar menggelar konferensi pers di aula KPU.
"Setelah mempertimbangkan hasil penelitian kami, patut diduga terjadi pelanggaran sistemik dan terstruktur pada pelaksanaan pilkada Jepara. Kami secara resmi akan mengajukan gugatan ke MK," kata Rahmat.
Ia mempertimbangkan soal daftar pemilih tetap (DPT), dugaan pelanggaran aparat pemerintah yang memihak ke salah satu calon, juga banyaknya warga yang tercatat di DPT tetapi tidak mendapatkan kartu pemilih/surat undangan memilih. "Kesimpulan kami juga ada penggelembungan suara. Kami belum sebut angka secara rinci," jelasnya.
Ketua Tim Sukses Mabrur Soetedjo S Sumarto menyatakan hitungan timnya soal penghitungan suara 100% cocok dengan yang dibacakan KPU dalam sidang pleno. "Data kami valid. Kami berangkat dari semua saksi di tiap TPS, sampai penghitungan di KPU. Jika ada gugatan, itu hak mereka. Bagi kami, semua proses berjalan tanpa cacat," tegasnya.
( Moh Sanomae / CN31 / JBSM )