
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah Kuwait meminta Indonesia membuka kembali penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Kuwait, setelah hampir dua tahun lamanya atau pada 2010 dilakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke negara tersebut oleh pemerintah Indonesia.
Pihak Kuwait juga telah menyiapkan usulan berupa draft nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait kerjasama penempatan dan perlindungan TKI untuk dibahas bersama sekaligus ditandatangani kedua belah pihak. Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Sabtu (4/2) di Jakarta.
Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Nasser Bareh Al Enezi ketika bertemu dengan Jumhur menyampaikan draft MoU penempatan TKI PLRT. Draf memuat ihwal gaji minimum TKI, pembayaran gaji melalui bank, TKI boleh memiliki telepon selular, dan libur sehari dalam sepekan. Sedangkan mengenai gaji TKI PLRT di Kuwait,pada pertengahan 2007, BNP2TKI telah menaikkan standar gaji TKI PLRT dari 150 USD menjadi 220 USD atau sekitar 25 persen dari yang berlaku saat itu.
"Tentu saja, kami akan mempelajari secara lebih dalam draft MoU yang disampaikan Dubes Kuwait dan selanjutnya membicarakan dengan instansi lain yang terkait," katanya.
Jumhur memberi apresiasi terhadap beberapa kemajuan usulan mengenai perlindungan TKI PLRT dalam draft MoU itu. Namun dikatakan, pemerintah Indonesia memang belum membuka kembali program penempatan TKI, karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agen tenaga kerja asing di sana untuk melindungi TKI sektor domestik (PLRT) secara maksimal.
"Karena lasan itulah hingga kini pemerintah Indonesia masih menunda (moratorium) pembukaan penempatan TKI informal ke Kuwait, sebelum ada upaya pemerintah dan agen penempatan tenaga kerja asing negara itu untuk membicarakan masalah perlindungan TKI secara serius dengan Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menegaskan prinsip 'Spirit of Indonesia', tentang perlunya perlindungan bagi TKI di sektor domestik di luar negeri. "Dengan demikian, jika kami tidak yakin akan perlindungannya maka tidak akan ada penempatan TKI ke suatu negara," tegas Jumhur.
( A Adib / CN34 / JBSM )