panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
03 Februari 2012 | 21:23 wib
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Lift GKN II Semarang


SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyidik Kejari Semarang menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) II Kota Semarang. Kejari menilai penetapan dua tersangka tersebut telah memenuhi bukti yang kuat.

Penyidik mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta adanya fakta persidangan atas terdakwa lain. Yakni Direktur CV Espro, terdakwa Rahmat Setiadi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Sugeng Riyanta, Jumat (3/2).

Dua tersangka baru yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Slamet Sugito dan konsultan pengawas dari CV Espro, Slamet Sundoro.

Diketahui, dalam proyek rehabilitasi empat unit lift di GKN II ini, CV Espro ditunjuk sebagai konsultan pengawas. "Penetapan dua tersangka ini tidak bersamaan. Pejabat Pembuat Komitemen yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran telah ditetapkan lebih dahulu. Kemudian baru konsultan pengawas. Kami telah memeriksa dua-duanya ta nggal 26 Januari 2011," terang Sugeng hari ini.

Slamet Sugito dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Slamet Sundoro dijerat Pasal  7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  "Tersangka ini diduga sebagai konsultan yang telah berbuat curang," sambung Sugeng. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua tersangka.

Senin (6/2) mendatang, Kejari menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka tersebut. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito dan Sundoro tidak ditahan oleh penyidik Kejari. Sugeng beralasan melihat kepentingan penahanan.

Proyek lift GKN II ini dilaksanakan dalam dua tahun anggaran yakni 2007 dan 2008. Masing-masing yakni sebesar Rp 1,28 miliar serta Rp 1,36 miliar. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Jateng, sesuai surat nomor SR-4497/PW11/5/2010 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 746.210.400 dari nilai proyek dari APBN sebesar Rp 1,360 miliar.

( Eka Handriana / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 87
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 214
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 100
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 188
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER