
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyidik Kejari Semarang menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) II Kota Semarang. Kejari menilai penetapan dua tersangka tersebut telah memenuhi bukti yang kuat.
Penyidik mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta adanya fakta persidangan atas terdakwa lain. Yakni Direktur CV Espro, terdakwa Rahmat Setiadi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Sugeng Riyanta, Jumat (3/2).
Dua tersangka baru yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Slamet Sugito dan konsultan pengawas dari CV Espro, Slamet Sundoro.
Diketahui, dalam proyek rehabilitasi empat unit lift di GKN II ini, CV Espro ditunjuk sebagai konsultan pengawas. "Penetapan dua tersangka ini tidak bersamaan. Pejabat Pembuat Komitemen yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran telah ditetapkan lebih dahulu. Kemudian baru konsultan pengawas. Kami telah memeriksa dua-duanya ta nggal 26 Januari 2011," terang Sugeng hari ini.
Slamet Sugito dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Slamet Sundoro dijerat Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka ini diduga sebagai konsultan yang telah berbuat curang," sambung Sugeng. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua tersangka.
Senin (6/2) mendatang, Kejari menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka tersebut. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito dan Sundoro tidak ditahan oleh penyidik Kejari. Sugeng beralasan melihat kepentingan penahanan.
Proyek lift GKN II ini dilaksanakan dalam dua tahun anggaran yakni 2007 dan 2008. Masing-masing yakni sebesar Rp 1,28 miliar serta Rp 1,36 miliar. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Jateng, sesuai surat nomor SR-4497/PW11/5/2010 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 746.210.400 dari nilai proyek dari APBN sebesar Rp 1,360 miliar.
( Eka Handriana / CN32 / JBSM )