
SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang menyangkal telah dilibatkan dalam kajian teknis perizinan Giant Hypermarket di Jalan Jenderal Sudirman. Kepala Disperindag Kota Trijoto Sardjoko mengaku tidak tahu menahu soal proses perizinan toko modern tersebut.
Menurutnya, prosedur perizinan itu sepenuhnya ada di Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT). Dalam kajian teknis, pihaknya tidak dimintai koordinasi sama sekali. "Disperindag secara langsung tidak dilibatkan. Kami tidak diajak koordinasi," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (3/2).
Apa yang diungkapkan Disperindag bertolak belakang dengan prosedural penerbitan izin di BPPT. Sebelumnya, Kepala BPPT Kota Sri Martini mengungkapkan, penerbitan izin operasional Giant sudah melalui kajian lembaga independen, yakni Undip dan Disperindag. Giant dinilai sudah memenuhi prosedur persyaratan untuk diterbitkan izin toko modern.
( Hartatik / CN33 / JBSM )