
SEMARANG, suaramerdeka.com- Aparat penegak hukum bisa melakukan intervensi terhadap orang atau pihak yang berupaya menghambat atau menggagalkan pemungutan suara seperti dalam pelaksanaan pilkada ulang Pati. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan sudah memberikan putusan untuk digelarnya pilkada ulang Pati, namun pelaksanaannya terus dilanda ketidakpastian.
Ketua KPU Jateng Ida Budhiati menyatakan, komisinya mempunyai harapan besar terhadap Pemkab Pati guna mendukung pemungutan suara, sekaligus menjalani putusan MK. Terlebih lagi, upaya tersebut merupakan bentuk penghargaan pada lembaga peradilan.
"Kalau terus tidak ada kepastian, sebetulnya aparat keamanan yaitu pihak kepolisian bisa melakukan intervensi. Unsur pidana bisa ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang sengaja menghambat atau menggagalkan pilkada," katanya.
Menurut dia, MK bisa mempunyai penilaian persoalan pilkada ulang Pati ini bagian dari pelecehan terhadap lembaga peradilan. Sebab, lembaga itu sudah memberikan keputusan tetapi tidak dilaksanakan.
Persoalan di Pati ini, menurutnya, sudah disampaikan kepada Gubernur Bibit Waluyo, termasuk Forum Pimpinan Daerah Jateng untuk bisa dicarikan solusinya. Namun hingga kini, pihaknya menegaskan, belum ada kejelasan terkait jadwal pelaksanaan pilkada ulang. Adapun, yang menjadi kendala adalah ketidakpastian anggaran pilkada tersebut.
( Royce Wijaya / CN33 / JBSM )