
BREBES, suaramerdeka.com - Sekawanan pengedar dan pemakai ganja diringkus jajaran Satnarkoba Polres Brebes, Jumat (3/2). Pelaku yang berjumlah empat orang itu, tertangkap tangan saat melakukan pesta ganja di salah satu tambak, di Desa Pulolampes, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Dari empat tersangka yang ditangkap itu, salah seorang di antaranya adalah pengedar ganja. Yakni, Sukardi (25), warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Pria yang bekerja sebagai tukang kredit keliling itu merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Brebes dalam setahun terakhir.
Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah pemilik dan pemakai ganja. Yaitu, Bambang (23), Wargiman (30) dan Sutomo (27), ketiganya warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Dari tangan empat tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 86,20 gram. Selain itu, diamankan juga sebuah handphone milik tersangka Sutomo (27).
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sapari mengatakan, kasus itu terbongkar berawal informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka Sutomo habis membeli ganja. "Awalnya, kami meringkus Sutomo. Dari tersangka ini, kami mendapatkan informasi terkait keberadaa Sukardi. Kami langsung mengerebek dan menangkap Sukardi bersama dua orang temennya yang sedang pesta ganja," katanya
Dari para tersangka itu lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 86,20 gram. Dia menjelaskan, untuk tersangka pengedar dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancama penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Sementara, untuk tiga tersangka lainnya di jerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman penjara 5 tahun.
( Bayu Setiawan / CN33 / JBSM )