panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
03 Februari 2012 | 15:10 wib
Pesta Ganja, Kawanan Pengedar dan Pemakai Diringkus

BREBES, suaramerdeka.com - Sekawanan pengedar dan pemakai ganja diringkus jajaran Satnarkoba Polres Brebes, Jumat (3/2). Pelaku yang berjumlah empat orang itu, tertangkap tangan saat melakukan pesta ganja di salah satu tambak, di Desa Pulolampes, Kecamatan Bulakamba, Brebes.

Dari empat tersangka yang ditangkap itu, salah seorang di antaranya adalah pengedar ganja. Yakni, Sukardi (25), warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Pria yang bekerja sebagai tukang kredit keliling itu merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Brebes dalam setahun terakhir.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah pemilik dan pemakai ganja. Yaitu, Bambang (23), Wargiman (30) dan Sutomo (27), ketiganya warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Dari tangan empat tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 86,20 gram. Selain itu, diamankan juga sebuah handphone milik tersangka Sutomo (27).

Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sapari mengatakan, kasus itu terbongkar berawal informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka Sutomo habis membeli ganja. "Awalnya, kami meringkus Sutomo. Dari tersangka ini, kami mendapatkan informasi terkait keberadaa Sukardi. Kami langsung mengerebek dan menangkap Sukardi bersama dua orang temennya yang sedang pesta ganja," katanya

Dari para tersangka itu lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 86,20 gram. Dia menjelaskan, untuk tersangka pengedar dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancama penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Sementara, untuk tiga tersangka lainnya di jerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman penjara 5 tahun.

( Bayu Setiawan / CN33 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 62
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 198
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 96
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 185
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 121
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER