
KARANGANYAR, suaramerdeka.com - Hanya ada dua partai politik (parpol) yang bisa langsung mengusung pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) sendiri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2013 mendatang. Partai itu adalah PDIP dan Partai Golkar.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 lalu PDIP memperoleh 10 kursi, sedangkan Partai Golkar Sembilan kursi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Sutopo menjelaskan, berdasarkan ketentuan memang hanya parpol yang memperoleh minimal 15% jumlah kursi di DPRD, atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 15% suara syah saat Pileg yang bisa mengusung cabup dan cawabup sendiri.
"Sesuai ketentuan untuk bisa mengusung cabup dan cawabup sendiri dibutuhkan minimal tujuh kursi. Dan hanya PDIP dan Partai Golkar yang bisa melakukan tanpa harus koalisi," tegas Sutopo ketika ditemui.
Dia menandaskan, pada Pilbup 2013 bisa jadi akan berjalan lebih seru dibanding sebelumnya. Pasalnya, Bupati Rina dipastikan tidak akan maju lagi karena sudah dua kali menjabat.
Namun, untuk pelaksanaan Pilbup akan dilakukan setelah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) yang waktunya berdekatan. "Pilbup dilaksanakan setelah Pilgub, jadi kami akan melakukan tahapan Pilgub lebih dahulu. Untuk Pilbup pemungutan suaranya direncakan pertengahan Oktober 2013," ujarnya.
Sutopo mengungkapkan, waktu pelaksanaan Pilgub memang berdekatan dengan Pilbup, sebab akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wagub Jateng 23 Agustus sedang AMJ Bupati Rina Iriani-Wabup Paryono 15 Desember 2013.
( Basuni Hariwoto / CN33 / JBSM )