
BLORA, suaramerdeka.com - Pemkab Blora jengah terhadap para kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek fisik dengan baik. Black list atau pencekalan terhadap mereka pun akan dilakukan. "Tak hanya penyebutan nama perusahaan, nama orangnya juga akan disebutkan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Dewi Tedjowati, Jumat (3/2).
Dewi menyebutkan pihaknya hingga kini masih melakukan inventarisasi dan evaluasi pengerjaan proyek-proyek fisik di instansi yang dipimpinya. Dia menyebutkan sanksi terhadap kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik cukup beragam.
Mulai dari denda hingga tak lagi diperkenankan terlibat lagi dalam pengerjaan proyek di masa-masa yang akan datang. Upaya tersebut mendapat dukungan penuh Bupati Djoko Nugroho, yang menyatakan masyarakat sangat dirugikan akibat pengerjaan proyek yang kualitasnya tidak bagus.
"Kontraktor harus bertanggungjawab. Jika ada kerusakan di proyek yang dikerjakannya dan masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib memperbaikinya. Kalau tidak, tentu akan ada sanksinya," tandas bupati.
( Abdul Muiz / CN26 / JBSM )