panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Februari 2012 | 22:56 wib
Pengawasan Lemah, Tingkatkan Pelanggaran KDB

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB) kapling perumahan memberikan kontribusi besar terhadap banjir di dataran rendah. Padahal dalam Perda No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 2011-2031, sudah diatur batasan KDB kawasan perumahan sesuai zonasi.

Kepala Bappeda Kota Bambang Haryono mengatakan, pengertian KDB adalah batasan luas lahan yang diperbolehkan untuk dibangun. KDB sendiri, diperoleh dari perbandingan luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan dimana bangunan tersebut direncankan. Meski wilayah konservasi, bukan berarti 100 persen tidak boleh didirikan bangunan perumahan. Dilihat dulu peruntukkan bangunannya untuk apa.

''Pemkot sudah memetakan dalam RTRW bahwa wilayah permukiman adalah yang berwarna kuning, dan hijau untuk wilayah konservasi. Tapi di wilayah kuning ini ada ketentuannya berapa persen yang boleh dibangun maupun yang tidak boleh dibangun,'' ujarnya, Kamis (2/2).

Menurutnya, angka KDB ini berbeda-beda tergantung wilayah dan peruntukkan lahannya. KDB di daerah Sekayu, misalnya, bisa mencapai 40%. Sedangkan di daerah Mijen dan Gunungpati KDB hanya diperbolehkan sekitar 20%. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilik kapling tanah, terutama yang berada di wilayah konservasi. Dia meminta agar pemilik kapling tidak nekat mendirikan bangunan di wilayah tersebut. ''Jika nekat, berarti mereka tidak mengantongi IMB. Tidak mungkin kami menerbitkan IMB di daerah larangan,'' imbuhnya.

Tujuan penentuan KDB ini supaya lahan terbangun tetap terjaga bidang alami. Tidak terjaganya bidang alami akan menjadikan berbagai permasalahan lingkungan, termasuk erosi, dan turunnya kualitas air. Kalau mau dikaitkan lagi, pelanggaran KDB juga memberikan kontribusi adanya banjir. Pasalnya, pengaturan KDB ini berperan sebagai penyeimbang lingkungan. Diakuinya, tingginya pelanggaran KDB ini diakibatkan oleh lemahnya penindakan intansi teknis terkait.

Instansi tersebut semestinya berperan dalam menyosialisasikan aturan KDB. Sesuai aturan, jika bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan ketentuan KDB maka bisa berujung pada pembongkaran. Bicara sanksi, pelanggaran terhadap perubahan fungsi ruang ini terbilang berat. Berupa sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

( Hartatik / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 29
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 185
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 91
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 179
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 119
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER