
TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus dugaan penggelapan uang yang kini ''menggoyang'' PT Marguna Tarulata Astagina PilKita (APK) Farma, Tegal, dan ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng, sebenarnya bukan sebesar Rp 1,263 miliar saja. Tapi sesuai laporan yang diungkap Brigjen TNI (Purn) Paulus Prananto MSc, jumlahnya jauh lebih besar. Yakni lebih dari Rp 87 miliar.
Laporan dugaan penggelapan itu, kata Paulus, dilakukan dua bulan setelah dirinya dilaporkan Dirut PT Marguna Tarulata APK Farma, Purwanto Raharjo, pada 2 Juni 2010. ''Saya kemudian lapor ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan penggelapan uang perusahaan dan pelanggaran tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP,'' papar dia.
Laporan dia ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/496/VII/2010/Bareskrim tanggal 10 Agustus 2010. Menurut dia, laporannya dengan bukti cukup kuat dan lengkap itu sudah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jateng. Tapi hingga kini belum ada kejelasannya. (Perincian uang yang diduga digelapkan lihat tabel di bawah).
''Saya justru heran, laporan Purwanto Raharjo dengan bukti sumir dan dugaan penggelapan jauh lebih kecil yang kini ditindaklanjuti. Lebih mengherankan lagi, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, tapi kok penyidik di kepolisian yang memberi pernyataan,'' ucap dia.
Dia mengungkapkan, beberapa hal penting dalam laporannya ke Bareskrim adalah, dugaan penggelapan uang gaji dan dividen dirinya sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar, dugaan penggelapan uang perseroan dan penggelapan uang dividen atas nama almarhum Ki Hajar Sukowiyono, salah satu pemegang saham perseroan, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1983 tanpa meninggalkan ahli waris, sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP. Penggelapan itu diduga dilakukan Dirut PT Marguna Tarulata APK Farma, Purwanto Rahardjo.
Selain nama Purwanto Rahardjo, yang disebut dan dilaporkan menggelapkan uang perusahaan, juga nama Lie Rini Setiani dan Mulyohardjo. Mereka diduga telah mencairkan dana dari Rekening Bank Lippo/CIMB Niaga dan Danamom . Pencairan uang ini dilakukan setiap bulan, tidak pernah dilaporkan dan dicatat dalam pembukuan perusahaan.
''Saya benar-benar telah dizolimi Dirut PT Marguna Tarulata APK Farma, Purwanto Raharjo. Karena laporan yang dilakukan ke polisi buktinya tidak kuat. Itu uang rekening bersama joint account. Tapi kok dijadikan bukti untuk menjerat saya sebagai tersangka,'' terang Paulus.
Berkait dengan tudingan ''menzolimi'' itu, Purwanto Raharjo saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. Dia justru menyerahkan kasus yang dilaporkannya itu ke penyidik di kepolisian. ''Hlo yang berkomentar di koran kan polisi. Bukan saya. Jadi semuanya sudah diserahkan ke polisi. Bapak tanya aja ke polisi, bagaimana perkembangannya,'' ucap Purwanto Raharjo.
( Riyono Toepra / CN34 / JBSM )