
KLATEN, suaramerdeka.com - Pemerintah pusat memberikan batas waktu bagi warga lereng Gunung Merapi yang menghuni zona bahaya sampai bulan Februari untuk menentukan sikap berkait relokasi. Apabila sampai batas waktu warga di Desa Balerante, Kecamatan Kemalang tetap menolak pindah, program rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) akan dilaksanakan.
"Kita menunggu sampai akhir bulan untuk memastikan keinginan warga," ungkap Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Sri Winoto SH, Kamis (2/2). Dikatakannya, jika sampai batas waktu itu warga tetap menolak seluruhnya untuk direlokasi ke zona aman, BPBD akan segera melaksanakan program RR secara menyeluruh.
Artinya, kesempatan warga menerima tawaran pemerintah untuk dibuatkan hunian di lokasi aman sudah tertutup. Untuk itu, warga diharapkan menggunakan waktu sebulan ini untuk berpikir ulang.
Tahun lalu, warga memang sudah menolak dan surat penolakkan disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bancana
(BNPB). Namun pemerintah tetap memberikan kesempatan terakhir bagi warga. Meskipun hanya ada satu atau dua warga yang setuju direlokasi, pemerintah tetap akan membangunkan hunian dan program relokasi tetap dijalankan.
Sudah disiapkan lahan lima hektare di Dusun Tegalweru, Desa Balerante yang dekat dengan balai desa dan masuk zona aman bagi 165 KK.
( Achmad Hussain / CN32 / JBSM )