
SUKOHARJO,suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo membuka posko pengaduan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp 843.000.
Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Adi Putranto mengatakan, berdasarkan peraturan, UMK 2012 mulai dibayarkan akhir bulan Januari. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemantauan pelaksanaannya. "Surat edaran mengenai UMK tahun 2012 sudah kami kirimkan ke perusahaan di Sukoharjo. Karena itu, kami berharap perusahaan bisa melaksanakan hal tersebut," ujarnya.
Agar pelaksanaan pembayaran UMK sesuai dengan yang diharapkan, kata Adi, pihaknya membuka pos pengaduan. Tujuannya, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan, bisa dilaporkan ke Disnakertrans untuk segera ditindaklanjuti. Di samping itu, pihaknya juga akan menerjunkan tim yang bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan.
"Dalam melakukan pengawasan UMK baru, kami berharap Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan organisasi buruh lainnya ikut berperan aktif. Jika mendapati pelanggaran perusahaan, yaitu tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK baru, laporkan," tegas Adi.
( Heru Susilo / CN31 / JBSM )