
JAKARTA, suaramerdeka.com - Rasa keadilan setiap hakim berbeda. Vonis bisa menjadi pertanggungjawaban individu bukan lembaga keadilan. Pertanggungjawaban individu ini akan berlangsung di dunia sampai akhirat.
Penegasan itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Kamis (2/2) menyikapi hukuman 130 hari penjara untuk Rasminah yang dituduh mencuri piring majikannya.
Hukuman ini dinilai berbagai kalangan tidak memenuhi rasa keadilan. Terjadi beda pendapat pada putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Tiga orang menyatakan bersalah dan seorang menyatakan Rasminah bebas.
Tumpa menyatakan, bahwa hakim mempunyai kemandirian yang harus dihormati masyarakat. Keadilan yang tumbuh di masyarakat tidak bisa mempengaruhi independensi keputusan hakim dalam setiap perkara.
"Hakim juga harus menegakkan hukum dan nilai-nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat. Putusannya adalah kemandiriannya. Hakim telah memberikan pertimbangan yang cukup," kata pria yang akan purna tugas pada 1 Maret mendatang.
Tumpa menyatakan, tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan Rasminah. Hal ini bila dikaitkan dengan dua hakim agung yang memutus Rasminah adalah hakim yang juga memutus kasus Prita Mulyasari. "Putusan ini hak prerogatif hakim. Ini akan dipertanggungjawabkan dunia sampai akhirat," tandasnya.
( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )