
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, apabila nenek Rasminah merasa putusan bersalah terkait pencurian piring adalah salah, upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) masih terbuka lebar.
"Terhukum itu masih mempunyai hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK), apabila itu dirasakan sebagai suatu putusan yang tidak benar," ujar Tumpa di Jakarta, Kamis (2/2).
Meski putusan kasasi MA terhadap Rasminah merupakan kemandirian hakim, namun Tumpa mengingatkan, bahwa putusan itu harus didasarkan pada pertimbangan yang cukup. Nilai keadilan masyarakat harus diperhatikan oleh hakim.
Pernyataan Tumpa ini bukan menilai kalau putusan kasasi Rasminah salah. "Kita tidak bisa menyatakan bahwa putusan itu salah," tegasnya.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )