
BOYOLALI, suaramerdeka.com - Terdakwa bom rakitan Ibnu Aziz Rifai (20) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 1 UU Darurat No 12/ 1951.
Tuntutan terhadap warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Harna SH dalam sidang lanjutan di PN Boyolali, Kamis (2/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra SH.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 1 UU Darurat terkait kepemilikan bahan peledak. Hal- hal yang memberatkan adalah, sifat kejahatan bahan peledak yang merupakan barang sangat berbahaya. Barang itu dapat melukai keselamatan orang lain. "Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Sedangkan yang meringankan, menurut Jaksa antara lain, terdakwa bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar hobi. Terdakwa juga memiliki kemauan untuk menghentikan sendiri perbuatannya. "Peledakan dilakukan tanpa membawa korban jiwa," ungkap jaksa.
Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (9/2) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ali Fahrudin SH mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa. Dia menilai, tuntutan tersebut terlalu berat.
Apalagi, Jaksa juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang meringankan. "Antara lain dijelaskan kalau perbuatan terdakwa hanya hobi belaka dan ada niat untuk menghentikan perbuatan itu. Lagipula, perbuatan itu juga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.
( Joko Murdowo / CN33 / JBSM )