panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Februari 2012 | 13:16 wib
Terdakwa Bom Rakitan Dituntut Dua Tahun Penjara


BOYOLALI, suaramerdeka.com -
Terdakwa bom rakitan Ibnu Aziz Rifai (20) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 1 UU Darurat No 12/ 1951.

Tuntutan terhadap warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Harna SH dalam sidang lanjutan di PN Boyolali, Kamis (2/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 1 UU Darurat terkait kepemilikan bahan peledak. Hal- hal yang memberatkan adalah, sifat kejahatan bahan peledak yang merupakan barang sangat berbahaya. Barang itu dapat melukai keselamatan orang lain. "Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Sedangkan yang meringankan, menurut Jaksa antara lain, terdakwa bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar hobi. Terdakwa juga memiliki kemauan untuk menghentikan sendiri perbuatannya. "Peledakan dilakukan tanpa membawa korban jiwa," ungkap jaksa.

Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (9/2) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ali Fahrudin SH mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa. Dia menilai, tuntutan tersebut terlalu berat.

Apalagi, Jaksa juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang meringankan. "Antara lain dijelaskan kalau perbuatan terdakwa hanya hobi belaka dan ada niat untuk menghentikan perbuatan itu. Lagipula, perbuatan itu juga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.

( Joko Murdowo / CN33 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 21
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 162
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 84
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 172
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 112
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER