
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk terkait layanan tambahan berbayar Opera Mini atau sedot pulsa.
Rencananya dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai hakim Andi Risa Jaya akan membacakan vonis atau putusan atas gugatan tersebut. "Putusan hari ini, " kata penggugat, David Tobing ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/1)
David sendiri mengaku optimis, majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkanya tersebut. Pasalnya, dipersidangan terbukti pihak Telkomsel salah memberikan aplikasi opera mini kepada David.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti dipersidangan saya tidak pernah meminta layanan opera mini dan telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan. Jadi tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan David Tobing tersebut bermula atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan itu dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali terhitung dari tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, dan merugikan dirinya sebesar 90 ribu rupiah.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )