
JAKARTA, suaramerdeka.com - Di tengah kondisi perekonomian dan dunia usaha yang terus tumbuh, kesejahteraan dan upah para buruh juga harus ditingkatkan sesuai kemampuan dan skala perusahaan. Tidak bisa diterima apabila sebuah perusahaan yang keuntungannya terus tumbuh dan berkembang pesat, namun tidak meningkatkan kesejahteraan dan upah para pekerjanya.
"Tidak bisa diterima jika suatu perusahaan besar yang keuntungannya baik dan terus meningkat, tapi tidak tergerak untuk meningkatkan upahnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di depan Kantor Presiden, Rabu (1/2) siang.
Didampingi Wapres Boediono, ketiga menteri koordinator, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam, Presiden menginstruksikan jajaran pemerintah pusat dan daerah, utamanya pemerintah kabupaten dan kota serta Dewan Pengupahan Daerah, bekerja lebih efektif lagi untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) bagi pekerja. Penentuan upah buruh harus dikaitkan dengan biaya hidup di wilayah bersangkutan dan kemampuan perusahaan.
"Dewan Pengupahan Daerah harus bekerja efektif karena lembaga itulah yang menetapkan upah buruh sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Menurut SBY Dewan ini sesungguhnya telah mewadahi berbagai kepentingan, diantaranya ada representasi dari serikat pekerja dan serikat dunia usaha (Apindo). Pemerintah dan Apindo memiliki peranan penting dalam menentukan upah buruh.
"Menyangkut seberapa layak upah, dewan inilah yang paling tahu. Dewan juga tahu berapa biaya hidup di wilayah itu," Presiden menekankan. "Ketika merumuskan berapa upah yang layak, tentu harus dikaitkan dengan biaya hidup di daerah tersebut sekaligus kemampuan dari perusahaan yang ada di daerah itu," tegasnya.
( Fauzan Jayadi / CN32 / JBSM )