
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian untuk membangun kamar khusus yang diperuntukan tempat penemuhan kebutuhan biologis bagi narapidana dan tahanan. Dalam pengkajian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga melibatkan tokoh lintas agama.
"Dari hasil kesimpulan sementara kajian, hak seksual narapidana perlu disalurkan untuk menjamin kesehatan fisik maupun psikis mereka saat menjalani hukuman," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai pemaparan 100 hari kinerja Kemenkumham di bawah pimpinannya di kantornya, Rabu (1/2).
Karena itu, lanjut Amir, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai permasalahan hak kebutuhan seksual bagi narapidana dan tahanan. Kajian itu sendiri melibatkan sejumlah tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).
Dengan adanya rumah biologis itu, maka pemenuhan hak seksual narapidana resmi secara hukum. Karena pihaknya juga tengah menyiapkan payung hukum. Dia menegaskan, nantinya penggunaan kamar khusus harus sesuai kepada yang berhak. "Yang boleh menggunakan adalah narapidana yang telah memiliki pasangan resmi atau telah menikah," kata Amir.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )