
SEMARANG, suaramerdeka.com - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman akhirnya memberikan kesaksian ihwal pencairan jaminan deposito kas daerah yang terjadi di masa kepemimpinannya. Keterangan Agus bersama keterangan Wakil Bupati Daryanto didengar dalam sidang dalam sidang terdakwa Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/2).
Keduanya tidak pernah diperiksa penyidik Kejati. Menariknya, dalam sidang hari ini Agus dan Daryanto memberikan keterangan berbeda.
Diketahui, pencairan jaminan deposito senilai Rp 11,7 miliar oleh BPR Djoko Tingkir dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011. Pencairan itu berdasarkan persetujuan Kepala DPPKAD Sragen saat itu, Srie Wahyuni. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini, Bupati Agus menampik keras bahwa dirinyalah yang memerintahkan Srie Wahyuni untuk menandatangani pencairan bilyet deposito.
"Tanpa tanda tangan Mbak Yuni (Srie Wahyuni - red), deposito itu sudah pasti dicairkan. Saya tidak perintahkan pencairan, BPR Djoko Tingkir sendiri sudah mendapat tekanan dari Bank Indonesia (BI) sebagai otorisasi perbankan," tegas Agus.
Namun Daryanto yang diperiksa terpisah menyatakan, Srie Wahyuni diperintah oleh Bupati Agus. "Bu Srie sempat menolak dan sempat berdebat dengan Pak Agus waktu itu. Alasan Bu Srie waktu itu adalah karena takut, lagipula peminjamnya bukan Bu Srie," kata Daryanto. Namun deposito tetap cair.
Berdasar audit BPKP Jateng, pencairan dilakukan tanggal 2 Juli 2011 sebesar Rp 7,8 miliar dan pada 6 Juli 2011 sebesar Rp 3,9 miliar. "Saya sudah menghubungi direksi BPR Djoko Tingkir untuk menunda pencairan satu atau dua minggu lagi, dengan harapan peminjam mau membayar," kata Daryanto.
BI memberi waktu hingga 17 Juni 2011 untuk menutup pinjaman mantan Sekda Sragen Koeshardjono Rp 6,03 miliar dan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen, Adi Dwijanarto Rp 4,9 miliar. Kedua pinjaman itu diklaim untuk dan atas nama Pemkab Sragen, meski uangnya tak pernah masuk kas daerah Sragen.
( Eka Handriana / CN33 / JBSM )