
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menilai putusan Mahkamah Agung pada kasasi jaksa penuntut Rasminah adalah hal aneh dan tidak hanya menyesakan dada insan pencari keadilan. "Fakta awalnya sebenarnya sudah dibebaskan oleh pengadilan tingkat bawahnya. Anehnya malah keluar pengabulan kasasi Jaksa Penuntut Umum,"jelas Eman Suparman di Jakarta, Rabu (1/2).
Dia menyatakan, ada hal kontroversial pada putusan itu karena bisa menimbulkan gejolak di masyarakat yang mencari keadilan. "Putusan ini membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin. Jadi tidak hanya menyesakkan dada saja," papar Eman Suparman.
Dia menandaskan, Komisi Yudisial tetap mengapresiasi putusan berbeda pendapat (dissenting opinion) yang dilakukan hakim agung Artidjo Alkostar. Putusan hakim yang mantan advokat tersebut kalah dengan putusan dua hakim lainnya yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
Keduanya menjatuhkan vonis bersalah untuk Rasminah. "Harapannya Mahkamah Agung bisa bersifat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi para pencari keadilan," tandasnya.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )