
DITANGKAP: Tiga pemuda yang asyik berpesta miras di pinggir Jalan Ahmad Yani, Gilingan, dekat Terminal Tirtonadi, diciduk petugas Polsek Banjarsari. (suaramerdeka.com / Muhammad Nurhafid)
SOLO, suaramerdeka.com - Tiga pemuda yang asyik berpesta miras di pinggir Jalan Ahmad Yani, Gilingan, dekat Terminal Tirtonadi, Rabu (1/2) dini hari, diciduk petugas Polsek Banjarsari. Bersama mereka, turut diamankan barang bukti berupa setengah liter miras jenis ciu oplosan yang dikemas dalam botol air mineral.
Ketiga pemuda itu diketahui bernama Ari Wibowo (27), Indra Wijaya (20), dan Cristyan Bayu Sasnoko (19). Mereka tinggal satu kampung di Karangasem, Sroyo, Jaten, Karanganyar. Mereka diciduk oleh petugas ketika tengah berpatroli di sekitar kawasan Gilingan, dekat Terminal Tirtonadi.
Kapolsek Banjarsari Kompol Andhika Bayu melalui Kanit Reskrim AKP Edi Hartono mengatakan, ketika ditangkap, para pemuda ini sedang teler berat. Setelah ditangkap, ketiga kawanan yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh pabrik ini didata dan dibina.
Mereka juga diharuskan membuat surat penyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Manakala di kemudian hari masih melakukan hal serupa, maka akan dikenai sanski yang lebih tegas. "Jika mereka nanti masih mabuk-mabukan dan tertangkap oleh kami, maka akan dijerat tindak pidana ringan (tipiring-red) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara," ujar Kanit Reskrim.
Kepada Polisi, ketiga pemuda ini mengaku hanya sedang iseng kumpul sambil minum-minuman keras di lokasi. Mereka tidak berbuat tindak kriminal apa pun. Kanit Reskrim menambahkan, jajarannya bakal terus melakukan dan meningkatkan patroli pekat seperti ini guna menekan angka kriminalitas di Kota Solo.
( Muhammad Nurhafid / CN26 / JBSM )