
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebaiknya diberikan kewenangan penyidikan. Permintaan ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Rabu (1/2).
Dia mengatakan, kedepannya kewenangan penyidikan pelanggaran HAM jangan lagi diserahkan ke polisi. Pasalnya, polisi banyak berhubungan dengan kasus-kasus yang membuat mereka berada di posisi yang dialami seperti Tentara pada era Orde Baru.
"Jadi karena potensial menjadi pihak yang dituduh melanggar HAM, maka fungsi penyidikan sebaiknya tidak ditangani oleh polisi lagi tapi ditangani dengan diintegrasikan menjadi kewenangan Komnas HAM," katanya.
Atas kebijakan tersebut, lanjut Jimly, hasil kerja Komnas HAM menjadi ada yang mengikat. "Jadi dia cukup punya wibawa untuk memaksa dan mengikat masuk proses hukum, itu salah satunya," ujarnya.
Menurut Jimly, meski demikian, tentunya ada yang lain misalnya untuk konsolidasi bahwa semua lembaga-lembaga yang terkait dengan Komnas HAM di integrasikan bukan sebagai forumnya tapi paling tidak kantornya.
"Misalnya sekretariatnya satu gedung. Jadi fungsi HAM dikelola dengan satu Sekjen tapi forumnya Komnas Perempuan, Komisi HAM, Komnas Perlindungan Anak. Masing-masing mandiri supaya kelembagaan komisi yang bertanggung jawab menegakkan HAM itu bisa ditopang oleh sistem kelembagaan yang baik," ungkap Jimly.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )