
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa perlu melakukan langkah nonpalu untuk Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang merupakan hakim penghukum Rasminah. Desakan ini disampaikan kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul.
Imam dan Harjadi merupakan anggota majelis hakim dalam sidang kasasi yang diajukan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring milik majikannya. "Menurut saya dua hakim itu harusnya dipecat saja," tegas Hotma di Jakarta, Rabu (1/2),
Dia menilai putusan ini telah mengikis rasa keadilan masyarakat dan menurutnya, pihaknya bukan hanya untuk membela Rasminah saja, melainkan melindungi masyarakat kecil yang terlibat masalah hukum yang tidak pernah dilakukan. "Yang lebih keterlaluan disebutkan dalam pertimbangannya, hakim agung mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, dia mendukung gerakan aksi 1000 piring untuk Mahkamah Agung (MA) terkait vonis kepada kliennya yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. "Saya dukung itu bagus, itu harus serius, kasihan ibu ini," kata Hotma.
Menurut dia, pihaknya merasa bangga dengan adanya gerakan seperti itu. Kendati demikian, lanjut Hotma, pihaknya hanya dapat mendukung upaya pencarian keadilan nenek yang dituduh mencuri piring dan semangkuk sop buntut itu melalui jalur hukum. "Cuma tentu kami hanya bisa jalur hukum. Mungkin gerakan ini bisa mengubah putusan MA," ujarnya
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Jaksa menetapkan Rasminah bersalah. Rasminah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, telah mencuri piringnya.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )