
JAKARTA, suaramerdeka.com - Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus cek perjalanan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini menjalani pemeiksaan selama sekitar tiga jam. "Baik-baik saja," kata Nunun ditanya soal pemeriksaannya kali ini.
Nunun keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.48 WIB. Mengenakan celana hitam, atasan batik coklat dan kerudung oranye dengan pengawalan petugas KPK. Nunun juga didampingi pengacaranya Ina Rahman.
Sebelumnya KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan. Sebelumnya, Senin lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Miranda Swaray Gultom.
Namun dalam kesempatan itu, Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sejak Februari 2011 lalu.
Pemilik PT Wahana Esa Sembada itu diduga sebagai pihak yang mendistribusikan cek perjalanan kepada para anggota dewan lewat eks bawahannya, Arie Malangjudo. Pemberian cek sebagai imbalan agar Miranda Swaray Goeltom dimenangkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )