
JAKARTA, suaramerdeka.com - Tersangka kasus cek perjalanan Nunun Nurbaeti Dardjatun kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun diperiksa sebagai tersangka.
"KPK memeriksa NN sebagai tersangka kasus cek perjalanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/2).
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan. Pada Senin lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Miranda Swaray Goeltom. Namun dalam kesempatan itu, Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sejak Februari 2011 lalu. Pemilik PT Wahana Esa Sembada itu diduga sebagai pihak yang mendistribusikan cek perjalanan kepada para anggota dewan lewat eks bawahannya, Arie Malangjudo. Pemberian cek sebagai imbalan agar Miranda Swaray Goeltom dimenangkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Setelah sempat buron, Nunun yang mengaku sakit lupa akut akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Saphan Sun, Bangkok, Thailand pada 7 Desember lalu. Selama menjadi buronan, sosialita asal Sukabumi itu diduga mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki jaringan bisnis dengannya.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )