panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
31 Januari 2012 | 21:41 wib
Mantan Pejabat KPK Mengaku Talangi Rp 180 Juta

 
JAKARTA, suaramerdeka.com - Eko Tjiptadi, saat menjabat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menalangi uang Rp 180 juta untuk menutup kekurangan kas. Kekurangan kas tersebut disebabkan oleh dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan pegawai pada Deputi Pencegahan KPK, Endro Laksono.

Selain dirinya, kata Eko, Sekjen KPK Bambang Praptonosunu juga ikut menalangi uang kas yang digelapkan oleh Endro. "Kami patungan saya dan Pak Sejken untuk menutup kekurangan kas. Agar anggaran dari Kemenkeu dapat cair," kata Eko saat bersaksi untuk terdakwa Endro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/1).

Dia menjelaskan, Sekjen KPK ikut menalangi dana sebesar itu untuk menutup kas sebesar Rp 388 juta yang digelapkan Endro. Sisanya ditalangi pejabat lain di Deputi Pencegahan. "Rp 180 juta dari uang saya sendiri. Ya, karena saya atasan terdakwa," ujar Eko.

Dia mengaku, hingga kini uang talangan tersebut belum juga dikembalikan. "Masih belum. Ya sebenarnya saya tidak ikhlas yang mulia," aku Eko yang kini menjadi pejabat di Perusahaan Gas Negara itu.

Seperti diketahui, Endro Laksono didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggelapan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Endro melarikan uang KPK untuk digandakan ke dukun. Endro, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Deputi Pencegahan KPK didakwa telah melakukan penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari – Desember 2009.

Dalam dakwaan jaksa, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK.

Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta. Masih tercatat kekurangan atau selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya yaitu sebesar Rp 388,87 juta.

( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 09:10 wib
Dibaca: 18
27 Mei 2012 | 08:55 wib
Dibaca: 15
27 Mei 2012 | 08:45 wib
Dibaca: 22
27 Mei 2012 | 08:30 wib
Dibaca: 56
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER