
SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena dinilai bukan merupakan bangunan cagar budaya, maka Pasar Bulu sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan. Menurut Kabid Penataan dan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang M. Irwansyah bangunan Pasar Bulu itu layak dibongkar.
Pasalnya, selama ini sudah ada tiga bangunan pasar yang dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya yakni bangunan Pasar Johar, Pasar Randusari, dan Pasar Jatingaleh.
"Memang, didalam bangunan Pasar Bulu itu mirip dengan Pasar Johar, terutama soal tiang cendawan. Namun perlu diketahui bersama bahwa pada zaman dulu Pasar Bulu tidak didirikan dan dibangun oleh arsitek dari negeri Belanda Herman Thomas Karsten tapi justru oleh anak buahnya. Jadi, bangunan itu tidak perlu dipertahankan lagi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, bangunan Pasar Bulu akan dibongkar karena kondisi fisiknya sudah tidak layak. Dengan begitu, bangunan tersebut dapat segera digantikan dengan bangunan modern sesuai perkembangan zaman dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebuah kota butuh tumbuh (modern) dan berkembang. Kalau sudah tidak jamannya lagi, kenapa harus dipertahankan. Lagian, sudah ada bangunan-bangunan serupa seperti Pasar Johar yang kita lestarikan,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, dalam pembongkaran bangunan tua, pihaknya selalu melihat aspek nilai budaya, arsitektur, dan sejarahnya sesuai aturan yang berlaku. Bangunan Pasar Bulu itu memang usianya sudah lebih dari 50 tahun tapi kini sudah layak untuk dibongkar dan dibangun yang baru.
( Dicky Priyanto / CN26 / JBSM )