
BLORA, suaramerdeka.com - Proyek perbaikan jalan dan jembatan dengan cara kontrak tahun jamak atau multiyears sulit direalisasikan di Blora. Padahal, Pemkab dan DPRD telah menetapkan peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum pelaksanaan proyek multiyears tersebut tahun lalu.
Ruas jalan kabupaten di Blora sepanjang 797 kilometer, yang mengalami kerusakan baik ringan, sedang maupun berat mencapai sekitar 600 kilometer. Pemkab mengajukan sistem multiyears untuk memperbaiki jalan tersebut. Dalam beberapa tahun dianggarkan dana sekitar Rp 400 miliar. Yakni, dari APBD maupun bantuan dari pemerintah pusat.
Sejumlah pejabat di Pemkab Blora bersama pimpinan DPRD belum lama ini melakukan studi banding ke Kalimantan, di antaranya di Samarinda terkait proyek multiyears tersebut. Hanya saja proyek di Samarinda itu tidak bisa dijadikan contoh karena berbeda kondisi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Dewi Tedjowati mengatakan, proyek perbaikan jalan yang hendak dimultiyearskan di Blora berbeda dengan yang di Samarinda.
Dia menjelaskan, di Samarinda proyek yang dimultiyearskan adalah membangun jalan baru dalam satu paket pekerjaan. Sedangkan di Blora, ruas jalan yang akan dikerjakan dalam proyek multiyears tersebut pendek-pendek dan lokasinya terpisah. Padahal proyek multiyears harus dilakukan dalam satu pekerjaan.
"Sulit merealisasikan perbaikan jalan dengan cara multiyears. Meski begitu Pemkab masih berupaya melakukan kajian bagaimana proyek multiyears itu bisa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujar Dewi Tedjowati, Selasa (31/1).
( Abdul Muiz / CN31 / JBSM )