
SALATIGA, suaramereka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengancam mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ke penyidik Polres Salatiga. Hal ini dilakukan bila dalam waktu sebulan ini, kejaksaan tidak juga menerima pelimpahan berkas perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga, Setyawan Nur Chaliq menuturkan, Jumat (27/1) lalu pihaknya mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P17 ke kepolisian. Terhitung sekitar sebulan sejak surat dilayangkan, apabila tetap tidak ada pelimpahan berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan.
"Satu bulan sejak P17 tidak ada berkas masuk, maka SPDP akan kami kembalikan. Tujuannya supaya kasus ini tidak menjadi tunggakan kami. Tujuan lainnya agar ada kepastian hukum, sebenarnya kasus ini penyidikannya sejauh mana. Ini sesuai surat edaran Jaksa Agung," katanya, Senin (30/1). Bila akhirnya nanti dikembalikan, penyidik dapat mengirimkan kembali SPDP berikut dengan berkas penyidikan.
Setyawan menuturkan, P17 dapat dikirimkan bila sebulan setelah SPDP dikirimkan, pihaknya tidak juga menerima berkas dari penyidik. Padahal, lanjut dia, SPDP telah diterima tanggal 25 Oktober 2011 atau lewat dari tiga bulan. Kejaksaan juga telah menunjuk jaksa peneliti (P16) yakni Yusuf Hadiyanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum, dan jaksa fungsional pidana khusus Purnomo Wulandari. Mereka bertugas meneliti berkas perkara yang nantinya dikirimkan polisi ke kejaksaan.
Dalam SPDP yang dikirimkan penyidik, tersangka dalam kasus tersebut adalah Adi Sutarjo. Perkara yang disangkakan kepada mantan Direktur PDAU tersebut adalah penyalahgunaan dana PDAU tahun 2007-2010. Dirinya dijerat Pasal 2,3 dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Wahyu Wijayanto , Moch. Kundori / CN31 / JBSM )