
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kebijakan pembatasan subsidi BBM yang mulai diberlakukan 1 April mendatang, mendorong kepolisian untuk mengantisipasi adanya tindak penimbunan. Tak terkecuali pengawasan itu dilakukan terhadap pengendara angkutan umum.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, hari ini (30/1), usai rapat kerja dengan Wali Kota Soemarmo HS. Menurut Elan, dirinya menerjunkan 177 personil Babinkamtibmas yang bertugas di tingkat kelurahan. Mereka diinstruksikan untuk mengawasi angkutan umum di masing-masing wilayah.
"Jangan sampai angkutan umum yang semestinya menarik penumpang, malah hanya mengangkut drum-drum bahan bakar," katanya. Dia juga memerintahkan personilnya untuk melakukan pengawasan sampai ke rumah-rumah pemilik angkutan umum tersebut.
Meski kebijakan pembatasan BBM belum terealisasikan, tapi polisi mesti bertindak dan berpihak pada kepentingan umum. Aparat kepolisian harus lebih proaktif, sehingga menghindari terjadinya kelangkaan BBM serta adanya indikasi penimbunan. Personil di lapangan diminta jangan hanya menunggu adanya laporan.
"Kami bisa menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Konsumen," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pembatasan konsumsi BBM premium subsidi ini dilakukan dengan melarang seluruh mobil pribadi maupun berplat merah menggunakan premium. Kendaraan tersebut diharuskan beralih menggunakan BBM non-subsidi alias Pertamax. Nantinya distribusi BBM bersubsidi hanya bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua.
( Hartatik / CN32 / JBSM )