
SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN), BUMN pengelola Hotel Dibya Puri diminta segera merenovasi sejumlah bangunan yang mengalami kerusakan parah. Kejelasan nasib hotel yang berada di Jalan Pemuda No 11 ini akan diputuskan akhir Februari.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara wali kota bersama dengan direksi PT HIN dan sejumlah pemerhati bangunan bersejarah di Kota Semarang, Senin (27/1).
Penasehat Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL) Kriswandono mengungkapkan, upaya penyelamatan Hotel Dibya Puri mendesak dilakukan. Sebab Hotel Dibya Puri sudah terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
Bangunan itu juga tercantum dalam 101 bangunan bersejarah di Kota Semarang, yang ditetapkan dalam SK Wali Kota. Karena itu, fungsi hotel yang dulu bernama Du Pavillion ini disepakati untuk tetap dipertahankan.
"Hotel yang betul-betul kuno di Semarang sudah tidak ada lagi. Kami minta agar ada upaya penyelamatan dari PT Hotel Indonesia Natour," ujar Dosen Konservasi Bangunan dan Situs Pascasarjana Arsitek Unika Soegijapranata tersebut.
Sementara itu, Maria Silangen, perwakilan direksi PT HIN mengungkapkan, hasil rakor ini akan dilaporkan ke pusat. Termasuk pembenahan fisik yang mesti dilakukan, didahului dengan kajian lebih lanjut.
PT HIN menghentikan operasional hotel sejak 2008. BUMN di bawah naungan Kemenbudpar ini bermaksud melepaskan aset itu pada pihak ketiga. Pihak investor tidak sembarangan bisa mengubah bentuk bangunan, sebab status hotel sebagai BCB.
( Hartatik / CN33 / JBSM )