
KUDUS, suaramerdeka.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus dipastikan berbarengan dengan Pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013. Kepastian tersebut terdapat pada pasal 235 UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Kudus, Edy Supratno, pasal tersebut menyebutkan jika akhir masa jabatan bupati dalam satu daerah dengan gubernur berakhir dalam kurun waktu 90 hari, maka pemilihan diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. "Dipastikan Pilkada Kudus bareng dengan Pilgub Jateng," katanya, Senin (30/1).
Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada 30 Juni 2013, sedangkan AMJ Gubernur Jawa Tengah pada 23 Agustus 2013. Jarak waktu AMJ Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan AMJ gubernur di bawah 90 hari, sehingga diharuskan pemilihan diselenggarakan bersamaan. "Ini amanat undang-undang, kami sudah mulai koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah," kata Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan ini.
Selain Kudus, Kabupaten Temanggung juga bakal berlangsung bersamaan. Saat ini pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dua kali dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Bulan Februari 2012 diperkirakan rampung dalam menyinkronkan tahapan pilkada. Penyamaan jadwal dibutuhkan agar tahapan Pilkada dimulai secara bersamaan.
KPU Kudus saat ini telah mempunyai jadwal tahapan Pilkada Kudus 2013 yakni pemilihan dilaksanakan pada 28 April 2013, sedangkan tahapan awal dimulai pada Oktober 2012. Namun amanat undang-undang untuk menyamakan jadwal dipastikan merubah jadwal yang telah ditentukan.
( Zakki Amali / CN32 / JBSM )