
JAKARTA, suaramerdeka.com - Rumor adanya perpecahan di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat lembaga itu sudah seharusnya menerapkan dissenting opinion (DO). Penerapan DO dipandang perlu dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.
“Hal ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap pimpinan KPK. Sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban dan penguatan KPK tetap terbangun,” kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Minggu (29/1).
Dia menambahkan, DO memang tak lazim dalam proses hukum selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman. Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.
“Kebijakan ini bagus sebagai terobosan baru, agar rakyat dapat memantau dan mengawasi proses hukum melalui pendapat pimpinan KPK dalam keputusan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila ada di antara pimpinan KPK berpendapat lain saat seseorang ditetapkan menjadi atau tidak menjadi tersangka, maka hal tersebut dapat terwadahi. Penerapan DO juga bisa menunjukkan kejelasan komitmen, sikap pendirian dan konsistensi setiap pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi, tetap terpantau.
“Biar publik menilai, siapa memutuskan apa. Yang jelas, semua unsur pimpinan KPK jangan sampai terperangkap oleh kepentingan politik. Independesi KPK harus selalu terjaga,” tukasnya.
( Saktia Andri Susilo / CN26 / JBSM )