
KUDUS, suaramerdeka.com - Sebanyak 20 UMKM di Kabupaten Kudus tahun ini akan mengajukan Hak Kekayaan intelektual (Haki) di Direktorat Jenderal Haki, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kudus Abdul hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan SDM dan Teknologi, Bambang Tri Waluyo mengatakan, tahun ini Dinas memang sengaja memfasilitasi banyak pelaku UMKM agar memperoleh hak paten mereknya melalui Haki.
"Jadi mereka akan dibantu oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM agar bisa memiliki merek yang tidak bisa ditiru oleh pengusaha lain," ujarnya.
UMKM yang akan mengajukan Haki tahun ini terdiri dari berbagai usaha, mulai dari makanan, hingga usaha kerajinan yang banyak dimiliki oleh masyarakat Kudus. Para pelaku usaha yang sudah siap harus mendesain logo produk dan namanya agar tidak menyamai merek yang sudah dipakai oleh pengusaha lain.
Pada awal Febuari nanti, ada dua pengusaha yang akan mengirimkan merk mereka ke Dirjen Haki. Merek yang diserahkan sudah melalui proses analisis, dan tidak menyamai dengan merek lain yang sudah terdaftar. Namun, biasanya proses pengajuan Haki ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan. "Tahun 2011 lalu ada empat UMKM yang mengajukan Haki, tetapi baru tiga UMKM yang mereknya sudah turun," imbuhnya.
Dia berharap, tahun ini proses pengajuan Haki bisa berjalan lebih cepat. Sehingga, para pelaku usaha kecil tidak khawatir jika merek dan logo yang digunakan akan ditiru oleh pelaku usaha lainnya. Sebab, dalam kenyataannya banyak produk yang semula laris di pasaran menjadi incaran para pesaingnya untuk meniru merek agar sama persis.
Dengan pengajuan Haki setiap tahunnya yang difasilitasi oleh dinasnya, jumlah UMKM di kabupaten kudus yang telah memegang haki telah mencapai ratusan. Namun, jumlah tersebut menurutnya baru 5 persen dari seluruh UMKM yang ada di Kudus. "Target kami bisa sampai 10 persen dari UMKM di Kudus," tandasnya.
( Septina Nafiyanti / CN26 / JBSM )