
SALATIGA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri Salatiga hari ini rencananya akan meminta keterangan ahli, terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif Sidorejo-Argomulyuo tahun 2005. Kepala Seksi Pidana Khusus Setyawan Nur Chaliq menuturkan, keterangan ahli diperlukan guna melengkapi penyidikan yang telah dilakukannya sejak November 2011.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk dua tim jaksa yang masing-masing dikepalai Kepala Seksi Pidana Umum Yusuf Hadiyanto dan jaksa Teguh Supriyono, untuk menangani perkara dua calon tersangka. "Memang sudah ada dua calon tersangka. Penetapan mereka menunggu ekspos (gelar perkara) yang akan kami lakukan," tutur Setyawan.
Perkara yang disangkakan kepada mereka merupakan pengembangan dari perkara terdahulu yang telah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. Dalam kasus pembangunan jalan Sidorejo-Argomulyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono dan Nugroho Budi Santoso dari CV Kencana, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Di PN Salatiga, Saryono divonis tiga tahun yang dikurangi menjadi 1,5 tahun di tingkat banding. Putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi empat tahun. Atas putusan kasasi itu, dirinya kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK yang digelar di PN Salatiga baru saja berakhir, tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan memberikan pertimbangan kepada MA terkait novum (bukti baru) yang diajukan Saryono. Terdakwa lainnya, Nugroho divonis empat tahun bui oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan PT Jateng, sedangkan upaya kasasi yang dilakukan tidak dapat diterima.
Setyawan mengatakan, penyidikan baru kasus tersebut didasarkan fakta yang terungkap di persidangan. "Kami mendasarkan fakta-fakta baru dalam persidangan sehingga perkara ini kembali disidik," tandasnya.
( Wahyu Wijayanto / CN26 / JBSM )