panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
29 Januari 2012 | 13:11 wib
Penyidikan Baru Kasus Argomulyo-Sidorejo
Kejari Salatiga Minta Keterangan Ahli

 

SALATIGA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri Salatiga hari ini rencananya akan meminta keterangan ahli, terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif Sidorejo-Argomulyuo tahun 2005. Kepala Seksi Pidana Khusus Setyawan Nur Chaliq menuturkan, keterangan ahli diperlukan guna melengkapi penyidikan yang telah dilakukannya sejak November 2011.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk dua tim jaksa yang masing-masing dikepalai Kepala Seksi Pidana Umum Yusuf Hadiyanto dan jaksa Teguh Supriyono, untuk menangani perkara dua calon tersangka. "Memang sudah ada dua calon tersangka. Penetapan mereka menunggu ekspos (gelar perkara) yang akan kami lakukan," tutur Setyawan.

Perkara yang disangkakan kepada mereka merupakan pengembangan dari perkara terdahulu yang telah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. Dalam kasus pembangunan jalan Sidorejo-Argomulyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono dan Nugroho Budi Santoso dari CV Kencana, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
 
Di PN Salatiga, Saryono divonis tiga tahun yang dikurangi menjadi 1,5 tahun di tingkat banding. Putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi empat tahun. Atas putusan kasasi itu, dirinya kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Sidang PK yang digelar di PN Salatiga baru saja berakhir, tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan memberikan pertimbangan kepada MA terkait novum (bukti baru) yang diajukan Saryono. Terdakwa lainnya, Nugroho divonis empat tahun bui oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan PT Jateng, sedangkan upaya kasasi yang dilakukan tidak dapat diterima.

Setyawan mengatakan, penyidikan baru kasus tersebut didasarkan fakta yang terungkap di persidangan. "Kami mendasarkan fakta-fakta baru dalam persidangan sehingga perkara ini kembali disidik," tandasnya.

( Wahyu Wijayanto / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 260
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 221
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 241
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 213
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER