
SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Direktur PT Azam Laksana Intanbuana Muhammad melaporkan perusahaannya sendiri ke Polda Jateng, Kamis (19/1). Dia menuding perusahaan telah menipu dan memperalatnya hingga menderita kerugian Rp1,6 miliar.
Dalam laporannya, Muhammad menyatakan, peristiwa bermula pada 28 Juli 2011 ketika rapat umum pemegang saham (RUPS) menunjuknya sebagai Direktur PT Azam. Penunjukan itu telah sesuai prosedur yang termuat dalam anggaran dasar perusahaan yang bersumber dari UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai direktur, Muhammad bertugas menyelesaikan proyek pembangunan kawasan industri seluas 82,6 hektare di Desa Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan. "Tapi untuk proyek itu perusahan belum ada dana, akhirnya saya kucurkan duit pribadi Rp1,6 miliar," katanya.
Dana itu digunakan untuk mengurus surat izin lokasi di Pemkab Grobogan, SIUP, TDP, sertifikat HGB tanah di Desa Sugihmanik, dan surat ijin pertimbangan teknis pertanahan. Namun penggunaan paling besar ialah untuk ganti rugi pembebasan lahan kepada warga sekitar. Total uang yang dia keluarkan sebesar Rp 1.608.695.498.
Setelah semua pekerjaannya selesai, Muhammad tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang berkantor di Jalan Kalisari No 15, Barusari, Semarang. "Pemberhentian itu sepihak dan tanpa pemberitahuan. Saya justru tahu dari Pemkab Grobogan kalau saya sudah dipecat dab tidak boleh mengurus apa-apa lagi," kata warga Desa Kapung RT 2 RW 4, Tanggungharjo, Grobogan.
Menurutnya, pemberhentian sepihak itu adalah bentuk kesewenang-wenangan perusahaan, terutama para pemegang saham. Terlebih ketika ia menanyakan miliaran rupiah uang yang sudah dikeluarkannya, manajemen perusahaan menyatakan tidak mau bertanggung jawab.
Dikonfirmasi terkait pelaporan ini, Direktur Utama PT Azam, Anis Zaky mengatakan pihaknya sudah menyerahkan seluruh persoalan kepada notaris. "Segala sesuatu yang berkaitan dengan PT Azam, baik penggantian kepengurusan dan pelaporan ke polisi itu sudah kami serahkan pada notaris Ibu Dewi Kusuma, di Jalan Pendanaran. Silakan menghubungi beliau untuk konfirmasi berita," katanya.
( Anton Sudibyo / CN33 / JBSM )