
KUPANG, suaramerdeka.com - Seorang oknum pejabat Kakanwil Agama NTT, FS (50) dilaporkan selingkuhannya EL (20) ke Polda NTT karena mengancam dan melarang EL untuk menikah dengan pria lain.
FS yang tak memiliki status apapun dengan EL, nekat mengancam selingkuhannya itu untuk menikah dengan pria lain.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Komisaris Antonia Pah di Kupang, Kamis (19/1), mengatakan telah menerima pengaduan dari EL terkait hubungan gelapnya dengan FS yang sudah berlangsung lama.
"Tetapi saya mengarahkan yang bersangkutan ke sentral penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak anak," kata Pah.
Dari hubungan gelapnya dengan FS, EL telah memiliki seorang putri yang berusia 5 tahun. Selain dengan EL, FS juga memiliki seorang istri yang sah dengan beberapa anak.
FS merupakan seorang pejabat dan beragama Kristen yang tidak dibolehkan beristri dua atau lebih dari satu. "Tetapi FS melarang EL menikah lagi dan hanya menjadikan EL sebagai tempat pelampiasan saja. FS selalu mengancam EL jika menikah dengan laki laki lain," tutur Pah.
Di samping dengan EL, FS juga memiliki beberapa perempuan lain yang diperlakukan hampir mirip dengan EL. "Saya melapor ini agar FS tidak memperlakukan perempuan lain lagi seperti saya. Kami perempuan juga punya kebebasan memiliki pasangan hidup tetap, bukan diperlakukan seperti ini," kata EL sebagaimana dituturkan Pah.
( KCM / CN32 )