
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik di Kalimatan Timur (Kaltim) dan Riau yang diduga melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam sidang terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, Rabu (18/1) menuding dalam proyek tersebut juga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Belum ada bukti (dari Nazaruddin)," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP, Kamis (19/1). Johan mengatakan, tidak semua perkataan Nazaruddin dapat dijadikan barang bukti. Mengingat, juga harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mengatakan, Anas menerima uang sekitar Rp 80 miliar dari proyek pembangkit listrik di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Riau senilai Rp 2,2 triliun. Dan barang buktinya sudah diserahkan ke KPK.
"Ada proyek pembangkit listrik uangnya sudah diberikan ke Anas. Waktu itu, ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK," kata Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1).
Nazaruddin menjelaskan, bahwa dia menyerahkan bukti pesan singkat melalui Blackberry Messanger (BBM) dari Wila yang mengatakan uang dari proyek pembangkit listrik sudah diserahkan kepada Anas Urbaningrum sekitar hampir Rp 80 miliar.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )