
JAKARTA, suaramerdeka.com - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan merasa dizalimi dengan kasus yang selama ini menjeratnya. Hal ini disampaikan mantan pegawai Golongan III A Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ini saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Innalillah. Ya Allah berikan hidayah kepada mereka yang mendzalimiku. Ini kali keempat saya agendakan pledoi," kata Gayus yang mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam.
Dia berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dongeng. "Hanya merupakan pengulangan dari dakwaan tanpa memasukkan fakta persidangan," ujar Gayus.
Sebelumnya, Gayus dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan. Surat tuntutan menyebutkan, bahwa Gayus terbukti bersalah dalam empat perkara.
Pertama, penerimaan uang Rp 925 juta dan US$ juta dari Robert Santonius tekait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kedua, penerimaan uang terkait sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Ketiga, kepemilikan uang US$ 659.800 dan SG$ 9,68 juta dalam safe deposit di Bank Mandiri Kelapa Gading. Keempat, penyuapan kepada Karutan Mako Brimob.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )