
JAKARTA, suaramerdeka.com - Tim advokasi Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan terhadap ayat yang menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif dengan tersangka Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning.
Ketua Koalisi KAKAR, Hakim Sorimuda Pohan menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan perkara tersebut ke Pengadilan Negera (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Menurut Sorimuda, SP3 kasus tersebut terburu-buru. Sebab, penyidik Mabes Polri belum melakukan upaya maksimal sebagaimana Peraturan Kapori (Perkap) No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.
Menurutnya, perbuatan Ribka dan kawan-kawan telah memenuhi unsur pidana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. "Kalau memang perkara ini bukan merupakan tindak pidana, mengapa kepolisian telah menetapkan Ribka sebagai tersangka," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Dikatakan, praperadilan itu merupakan salah satu upaya advokasi dan upaya dalam mencegah upaya korupsi legislasi dan praktek transaksional dalam pembuatan produk legislasi.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut penyidik telah menerbitkan SP3 dengan tersangka Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani Baramuli.
( Nurokhman / CN34 / JBSM )